05
Apr
07

Sekali Gesek Nambahnya 3%

Kalau kita membungkus cokelat di Death By Chocolate di Jakarta dan membayarnya dengan kartu kredit BNI, maka kita bakal kena potongan 10% dari nilai transaksi. Potongan yang sama juga datang dari kartu kredit BNI untuk kedai makan dan minum Tempo Doeloe di Medan, The Prime Steak and Ribs di Surabaya, bahkan Barrios Beer Bar di Bandung.

Lain perkaranya kalau kita menggesekkan kartu kredit HSBC. Kita akan dapat sunatan sebesar 15% di salon Lutuye, new Royal restaurant, Kinara Cuisines of india, dan Lie Café. Potongan 10% bakal ada di tangan kalau kita bertransaksi dengan kartu yang sama di Penang Village, Green tea resto, La Fontaine Restaurant, maupun Tumble Tots.

Di Pizza Hut, dengan kartu kredit BCA kita bakal mendapat diskon sebesar 15%. Promo beli satu dapat dua juga bisa dikantongi dari BCA di Starbucks. Transkasi di Bali dengan kartu kredit BCA juga bisa dikurangi antara 10-30% di Hongkong Garden Restaurant, Tea House, Sector bar and Resto dan Hardy’s. rabat sebesar 15% di Semarang bisa dinikmati di Santai Ria Resto dan Food Garden Midnight Resto.

Bank sebagai penerbit kartu kredit memang sudah bergandengan dengan merchant tertentu yang akan memberi potongan khusus bila menggunakan kartu kredit mereka. Bagi konsumen, ini adalah keuntungan sekaligus iming-iming dari si penerbit kartu. Sementara bagi si penerbit kartu, kongsian dengan merchant ini adalah fee 2-3% di setiap gesekan dan upaya menggaet konsumen sebanyak mungkin.

Apa untungnya buat merchant? Jelas dong, volume transaksi. Dengan memperkenankan konsumen membayar melalui kartu kredit maka volume transaksi akan semakin gendut. Dengan semakin besar volume transaksi, margin yang diperoleh pun bisa semakin tinggi. Itu pula sebabnya, penerbit kartu kredit berlomba-lomba memiliki jaringan merchant dalam jumlah besar .

Tak heran, untuk mendongkrak pendapatan, para penerbit kartu kredit mengupayakan jumlah pemegang kartu yang banyak dan juga jumlah merchant yang banyak. Selain itu, penerbit kartu juga mem-“provokasi” agar pemegang kartu meningkatkan transaksinya dengan menggunakan kartu kredit. Kenapa? Karena semakin banyak transaksi yang dilakukan, maka semakin besar pula potensi fee yang diperoleh.

Eh, tetapi ada lo transaksi yang bukannya memangkas nilai transaksi kita, tetapi justru membebani kita dengan ongkos lain. Diantaranya, transaksi dengan menggunakan kartu kredit di toko perhiasan, ponsel dan elektronik. Disana, bukannya kita mendapat sunatan harga, malah sebaliknya, ada pungutan liar (pungli) dari merchant pada kita sebesar 3%-3,5% dari total nilai transaksi.

“Biasanya, ini dilakukan oleh mama-papa shop, yaitu toko yang tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil,” kata Mira Wibowo, Chief Marketing Kartu Kredit BCA. Contohnya, imbuh Mira, adalah toko elektronik yang ukurannya tidak sebesar Agis, Electronic City maupun Electronic Solutions. Menurutnya, gerai itu disebut mama-papa shop karena yang jaga adalah yang punya.
Kecuali restoran

Merchant makanan maupun department store tidak ada yang mengutip 3%-3,5% dari nilai transaksi yang dilakukan oleh konsumen. Sebaliknya, pungli itu muncul dari merchant yang menjual barang spesifik dengan nilai yang tak kecil, seperti ponsel, perhiasan dan barang elektronik. “Barang-barang tersebut margin keuntungannya tidak sebesar makanan dan minuman,” kata Mira. Itu sebabnya, untuk mempertebal margin, maka merchant menarik pungli itu.

Mestinya, perlakuan kartu kredit itu setara dengan kartu debet. Soalnya, hari gini, nyaris tak ada orang yang berani menenteng uang jutaan rupiah di tasnya demi memburu barang yang diinginkan. “Itu ada risikonya ya!” tegas Mira. Apalagi, imbuhnya, banyak gerai ponsel maupun perhiasan dan barang elektronik yang mangkalnya di mall-mall. Rencananya nggak mau beli, eeeh, begitu sampai di mall malah bela-beli. Dus, “Kartu Kredit mestinya memudahkan konsumen untuk beli sehingga menaikkan penjualan si merchant,” katanya.

Rico Usthavia Frans, Country Marketing Director Citibank Indonesia, juga bilang, mestinya merchant tak berhak memungut fee tambahan dari customer. Malah, kalau ada bukti bahwa pemegang kartu kredit Citibank di charge sebesar 3%-3,5%, Rico meminta agar melaporkan pada Citibank dengan bukti struk untuk ditindaklanjuti. “Masalahnya kadang nilai 3%-3,5% itu tidak muncul dalam struk, tetapi digabungkan dalam nilai transaksi,” katanya.

Repot juga ya. Sementara dari penjualan produk, si pedagang sudah menangguk untung. Ingin mendulang untung yang lebih besar, konsumen justru diperas oleh merchant dengan pungli tersebut. “Bank tak pernah membikin aturan pungutan seperti itu,” tegas Iwan Notowidigdo, Executive VP of Unsecured Product UOB Buana Bank. Hanya saja, lantaran harga barang kadang bisa dinegosiasikan menjadi lebih murah, maka merchant tak segang memungut ongkos tambahan dari konsumen.

“Maka, hal yang lumrah kalau mereka menarik charge 3%. Nah, kalau restoran dengan margin keuntungan yang sudah besar dan masih memungut charge, itu baru tidak wajar,” terang Iwan. Maka, imbuhnya, adalah pilihan nasabah untuk membayar secara kontan tanpa pungutan 3%, atau membayar dengan transaksi kartu kredit dengan chargs 3%.

Aksi merchant ini tentu tidak hanya merugikan bank, tetapi nasabah. Memang, si penjaga toko pasti bakal memastikan apakah kita bersedia untuk di charge tambahan. “Tetapi tetap saja, yang namanya kartu kredit itu bersaing dengan uang tunai. Dengan kartu kredit, bisa belanja sekarang bayar belakangan,” tandas Rico. Kalau kejadiannya begini, tambahnya, maka penerimaan bagi industri kartu akan berkurang.

Iwan juga bilang, uang plastik ini diciptakan agar transaksi lebih leluasa. Tak perlu menenteng uang segepok untuk berbelanja perhiasan, televisi maupun ponsel. Nyatanya, tidak semua merchant sanggup mengadopsi ini, sehingga mereka men-charge tambahan ke konsumen. Lani Darmawan, General Manager Credit Card & Personal Loan Standard Chartered Indonesia juga menegaskan, “Charge tersebut biasanya bukan atas persetujuan bank dan dilakukan sepihak oleh merchant.”
BI tetap mengawasi
 
Lain pengakuan bank, lain pengakuan merchant. Armen, seorang pengusaha seluler di Roxy menyebutkan, charge 3% itu justru aturan main yang diberlakukan oleh bank. Dus, bukan hanya satu dua gerai saja yang mengenakan charge ini, melainkan semua gerai. “Charge 3% itu 50-50, separo buat bank, separo buat kami,” kata Armen. Menurutnya, bank baru akan membayar gerai tersebut empat hari setelah transaksi.

Bukan hanya seluler saja, toko emas yang memiliki alat mesin gesek uang plastik juga mengutip charge sebanyak 3%. “Ini aturan dari bank,” kata Jane, pemilik toko emas di bilangan Cikini. Katanya, perhitungan bank untuk kutipan itu sederhana saja. ”Emas itu solid dan mudah diperjual belikan, sehingga muncul pungutan itu,” terangnya.

Kata Jane, pungutan 3% itu bukan untuk menebalkan brankas si toko emas, melainkan sepenuhnya lari ke bank. Toko emas itu tidak mendapat sepeserpun atas transaksi itu. “Kami hanya menang punya mesin gesek saja, soalnya untuk mempermudah pelanggan,” jelas Jane. Maklum, tambahnya, banyak pembeli yang mengejar poin dalam transaksi kartu kredit. Di tokonya, 10% dari pembeli menggunakan uang plastik ini untuk bertransaksi.

Eddie siswanto, Direktur Direktorat Perijinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia, bilang bahwa BI tidak secara langsung mengatur charge yang dipungut oleh merchant ini. Katanya, BI tengah melirik negara-negara di kanan-kiri untuk menggali pengalaman mereka. Tapi pada prinsipnya BI ga mengatur hal ini. Ini kan urusan bank dengan pemegang dan merchant. “Kami juga masih mikir apakah mau mengatur apa enggak, soalnya ini kan masalah teknis,” katanya.

Nyatanya, BI tetap memantau para merchant yang serakah ini. Setidaknya, BI meminta agar bank-bank memberitahu pada merchant agar bila menarik charge 3%-3,5% wajib ada pemberitahuan terlebih dahulu pada konsumen. Menurut Eddie, meski belum ada komplain dari konsumen, Eddie lah yang merangsek turun ke bawah dan membikin survey kecil-kecilan mengenai hal ini. “Merka justru bertanya, mengapa ada pungutan seperti ini,” katanya.

Kalau ada proses pembiaran, tentunya konsumen yang bakal dirugikan terus. Pasti dong, bank juga ogah dirugikan lantaran kita tidak mau menggesekkan kartu kredit dengan charge tambahan 3%-3,5%. Sebab, setiap kali gesek di mesin mereka akan menghasilkan fee 2%-3% dari nilai transaksi.

Asal tahu saja, tidak semua uang itu akan masuk ke bank pemilik (acquiring bank) EDC. Kalau si kasir menggesek kartu kredit keluaran bank lain, bank pemilik mesin wajib memberikan interchange fee yang besarnya bervariasi buat bank penerbit kartu kredit (issuer bank). Untuk bank lokal, biasanya interchange fee berkisar 1,6%-2,2%; sementara untuk bank asing biasanya lebih kecil, berkisar 1%-1,6% saja.

Kalau bank saja mau untung, kenapa tak peduli dengan konsumen yang buntung?


3 Responses to “Sekali Gesek Nambahnya 3%”


  1. 1 andre
    August 7, 2007 at 11:31 am

    kalau saja dari merchant tdk ada potongan maka pemilik merchant juga tidak akan mengenakan charge

  2. 2 fabian
    August 28, 2007 at 2:39 am

    Saya juga tidak setuju dgn dikenakannya charge apabila saya membayar dengan menggunakan kartu kredit.

  3. 3 ricky
    October 7, 2010 at 11:10 am

    gene lho bapak….. misalnya saya punya merchant handphone, punya mesin edc dari bank A, setiap transaksi saya dipotong sama bank sesuai mdr ( merchant discount rate) yang diberikan, misalnya saya gesek kartu customer 3 juta rupiah, mdr bank 3 persen, nah… saya terima uang dari bank a adalah sebesar 3.000.000-3 persen yaitu: 2.910.000,anggap modal saya 2.900.000, saya jual hpnya 3.000000, untung seratus ribu, kalo saya tidak charge ke customer, besok saya cuma terima untung 10 ribu dari bank. mau dagang seperti itu? jadi supaya untung tidak berkurang, maka customerlah terpaksa yang talangin mdr saya. gitu lho kenapa toko suka charge mdr ke customer. nah kalo saya samakan rate pakai kartu ataupun tidak, misalnya pake kartu atau tidak pake kartu kredit bayarnya 3.090.000, yah harga saya jadi kemahalan. kalo restoran untungnya memang besar, nah kalo elektronik atau perhiasan atau toko baju sekalipun yg marginnya kecil, bagaimana mau untung
    jadi gitu gan


Leave a comment


April 2007
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Archives

Flickr Photos